Jika menggoreng bahan-bahan halal di pelat besi yang sama setelah menggoreng bahan-bahan non-halal tanpa dicuci, itu tidak akan halal lagi. Namun, jika dicuci pelat besi, pendapatnya terbagi dua. Menurut prinsip hukum Islam, walaupun pelat besi dipakai untuk menggoreng bahan-bahan non-Halal, jika dicuci dengan air dan dapat dipastikan bersih dengan penglihatan, dan tidak terdapat bau atau rasa lagi, maka dapat digunakan untuk Halal.Namun, tidak dapat disangkal bahwa bahan-bahannya mungkin tetap tertinggal di pelat besi walaupun dicuci bersih, sehingga untuk tujuan komersial, banyak organisasi sertifikasi halal menginstruksikan untuk menggunakan peralatan masak khusus untuk halal agar dapat menghindari rasa curiga dari konsumer.