Sampai saat ini, sayangnya tidak dianggap halal. Biasanya, "Hon Mirin" mengandung 12,5% -14,5% alkohol (kandungan alkohol "bumbu ala Mirin" kurang dari 1%, dan "bumbu jenis Mirin" kurang dari 1%. 8-20 %), dianggap haram.Namun, "mirin"pada umumnya tidak diproduksi sebagai minuman. Dengan kata lain, Mirin tidak tergolong “khamr” yang dilarang oleh Islam. Dan jika mirin digunakan untuk memasak dan kandungan alkoholnya benar-benar diuapkan dalam proses memasaknya, diperkirakan residual alkoholnya akan jadi di bawah 0,5% di akhir produk, maka ada kemungkinan dapat diakui sebagai halal.Direbus sake dan mirin sampai menguap semua kandungan alkohol disebut "nikiru(煮切る=merebut sampai tuntas )", dan "Nikiri mirin(煮切りみりん)" produk P.T.Yokoi Brewery yang telah menghilangkan kandungan alkohol dengan metode tersebut telah memperoleh sertifikasi halal. Namun, efek alkohol dalam sake dan mirin seperti "menghilangkan bau", "mencegah keresakan bahan karena pendidihan", "meresepkan rasa" sudah tidak ada lagi di "Mirin" yang telah dihilangkan alkohol itu.Jika kita menganggap masakan sebagai produk akhir, kandungan alkoholnya telah hilang di akhir produk, jadi alangkah baiknya jika ada standar yang jelas untuk mengizinkan penggunaan mirin sebagai bumbu halal, tetapi belum ada standar seperti itu. Akibatnya, sekarang tidak dapat menggunakan mirin selain "Nikiri mirin " yang telah mendapatkan sertifikat halal. Konon sirup kurma dapat digunakan sebagai pengganti mirin, tetapi efek alkohol tidak dapat diharapkan.