Ya, cuka adalah Halal. Cuka menghasilkan alkohol selama fermentasi, tetapi "halal" karena difermentasi sampai benar-benar berubah menjadi asam asetat. Ada juga hadits (pernyataan Nabi Muhammad) bahwa "bumbu penyedap yang paling bagus adalah cuka". “Sebaik-baik bumbu dan lauk adalah cuka” (HR. Muslim no. 2051).https://rumaysho.com/3444-hukum-cuka-vinegar.htmlMenurut pemahaman umum Muslim, cuka yang terbuat dari 100% beras dianggap halal, dan cuka yang ditulis "alkohol" di labelnya dianggap tidak halal. Namun, menurut standar sebagian besar badan sertifikasi halal internasional, penggunaan etanol industri non-khamr(miras) diizinkan untuk dipakai untuk produk "halal" di bawah syarat tertentu.Adapun etanol industri terdiri dari alkohol hasil fermentasi dan alkohol hasil sintetis, dan alkohol yang dapat digunakan untuk makanan adalah alkohol hasil fermentasi, yang disebut " etanol untuk diseduh (醸造用アルコール=jouzouyou alcohol)". Jadi, menurut standar sebagian besar badan sertifikasi halal internasional, cuka yang terbuat dari alkohol adalah halal. Oleh karena itu, organisasi sertifikasi halal di Jepang umumnya mengizinkan penggunaan cuka yang diseduh(醸造酢=Jouzou su), mayones, saus tomat, saus, dll. yang dibuat dari cuka yang diseduh untuk dipakai pada menu halal.Ada anggapan tradisional bahwa membuat minuman keras kemudian membuat cuka darinya adalah haram, tetapi sebagian besar badan sertifikasi halal internasional modern tidak lagiBuku Riaz & Chaudry 2003, yang menjelaskan tentang standar lembaga sertifikasi Amerika IFANCA, dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia 2003 menyatakan bahwa cuka yang terbuat dari minuman keras adalah halal.Lihat di bawah untuk fatwa Indonesia tentang alkohol.https://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/Standarisasi-Fatwa-Halal.pdfMian N. Riaz, Muhammad & M. Chaudry (2003), Produksi Makanan Halal, CRC Press, Edisi Pertama.