Tidak demikian. Jika hanya obat itu yang tersedia, diperbolehkan untuk diminum karena "Daruurat (darurat)". Hukum Islam itu bersifat fleksibel dan menekankan kemaslahatan umat, dengan menimbang kerugian ketika tidak minum obat dan manfaat ketika minum obat, lalu memilih yang lebih menguntungkan.