Tentu saja bisa minum. Namun, tidak semua Muslim bisa minum. Di beberapa negara seperti Indonesia yang mengharamkannya karena tidak baik meminum sesuatu yang bernama "bir". Di Malaysia dikeluarkan fatwa bahwa bir non-alkohol adalah halal, tetapi di Indonesia, Majelis Ulama 2014 telah mengeluarkan fatwa bahwa non-alkohol bir juga haram karena mengandung nama "bir" yang memang diharamkan. Maka kaum Muslim yang mengikuti fatwa negara asal mereka mungkin juga merasa enggan meminumnya. Namun demikian, di Indonesia penjualan dan minum minuman beralkohol yang dianggap haram tidak dikenakan sanksi kecuali memang dilarang oleh peraturan daerahnya. Di sebagian besar negara, termasuk di Indonesia, Muslim diperbolehkan memilih untuk minum alkohol atau tidak minum. Di negara-negara di mana Islam bukan agama negara, fatwa tidak mengikat secara hukum. Bahkan di Indonesia Bir non-alkohol, seperti Bir Bintang Zero, Bir Pletok, Bir Jawa, dll. biasa dijual dan dikonsumsi masyarakat. Di sebagian besar wilayah, bir biasa yang kandungan alkoholnya 5% atau lebih juga dijual.Walaupun beberapa bir non-alkohol mengandung sedikit alkohol, tetapi kalau itu etanol industri yang bukan khamr, sebagian besar badan sertifikasi halal internasional menganggap halal, asal residu alkoholnya di bawah standar tertentu (dalam banyak kasus 0,5%).Bir non-alkohol yang umum di wilayah Islam adalah seperti Minuman Malt Non Alkohol Barbican (dari UEA), Bir Taybeh (dari Palestina), Root Beer dan Coffee Beer.Adapun non-alkohol bir Barbican adalah mengandung kadar alkohol yang rendah yaitu kurang dari 0,01% yang memiliki banyak penggemar di UEA, Kuwait, Bahrain, Dubai, dan Arab Saudi.