Deterjen yang mengandung komponen tanah liat (padat atau cair, disebut " Taharah Clay Halal Soap ") dijual untuk mencuci piring, peralatan masak, alat makan, dan badan.Hal ini karena ada hadits Nabi Muhammad SAW yang mengajarkan untuk menggunakan wadah yang kena mulut anjing yang minum air, untuk mencucinya tujuh kali, dan di antaranya satu kali mencucinya dengan tanah, maka dipakai sabun itu untuk mensucikan menurut ajaran itu. Namun sepertinya tidak ada hadits yang mengajarkan untuk membersihkannya dengan tanah.Sungguhpun begitu madzhab Syafi’I, salah satu dari empat madzhab dalam ilmu hukum Islam menafsirkan babi sebagai najis yang sama beratnya dengan anjing, sehingga cara menghindari unsur babi cenderung ketat dalam standar halal di Indonesia maupun Malaysia.