Tidak. Untuk alkohol, sebagian besar badan sertifikasi halal internasional sekarang membedakan antara "khamr (minuman keras)" dan etanol industri "non-khamr" (alcohol hasil sintetis dan alkohol hasil fermentasi), dan memperbolehkan memakai etanol industry yang “non-khamr”.Mengenai alkohol, di buku yang diterbitkan oleh CEO IFANCA badan sertifikasi Amerika pada tahun 2003 dan 2018, dan juga di fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2003 dan 2018. ) Dll, standar tersebut tertulis. Oleh karena itu, cuka yang diseduh, mayones, saus tomat, saus, dll yang terbuat dari etanol industri (alkohol yang difermentasi) semuanya halal.Menurut standar badan sertifikasi halal internasional, pembuatan etanol industry (etil alkohol) yang digunakan dalam produksi bumbu dan etanol industri yang ditambahkan ke mie mentah untuk menekan pertumbuhan bakteri dapat digunakan. Selain itu, etanol industri yang digunakan sebagai pelarut untuk pewarna dan flavor, dan etanol yang digunakan untuk desinfeksi tangan, desinfeksi meja masak, dll. juga dapat digunakan.Sungguhpun begitu, mereka yang belum memahami standar baru mengenai alkohol mungkin memiliki persepsi lama yang melarang penggunaan alkohol tanpa membedakan yang khamr dan non-khamr. Tidak jarang orang yang menghindari menggunakan alkohol untuk disinfeksi tangan mereka. Namun, para konsumer yang bertindak seperti itu pula mungkin perlu menyadari kenyataan bahwa mereka juga mau tidak mau harus mengkonsumsi produk halal dari Indonesia dan Malaysia, yang telah mengikuti standar baru tersebut.