Tidak mesti ada sertifikasi halal. Jika dicek label, tidak dicantumkan bahan-bahan, pada dasarnya dapat menggunakannya.Namun, ketika restoran ingin mendapatkan sertifikasi halal untuk menu mereka, standarnya menjadi lebih ketat, harus dikonfirmasikan ke producen apakah tidak dipakai produk turunan babi, hewani, dan khamr (minuman alkohol) sebagai bahan baku produk. Mengenai alkohol telah mengalami perubahan besar sejak sekitar tahun 2003, dan sebagian besar badan sertifikasi halal internasional sekarang memperbolehkan memakai ethanol Industri non-khamr (minuman keras). Namun, tidak sedikit badan halal di Jepang yang masih mengadopsi standar yang berdasarkan persepsi lama yang melarang semua alkohol. Konsumen Muslim juga pada umumnya mempunyai persepsi yang lama.