Q: Apakah Penggunaan Mirin Dinyatakan Halal?A: Ya. Pada tanggal 1 Oktober 2025, Majelis Tarjih dan Tajdīd dari organisasi Islam modernis terbesar di Indonesia, Muhammadiyah, telah mengeluarkan fatwa resmi yang menyatakan bahwa penggunaan mirin dalam masakan di Jepang diperbolehkan (halal).👉 Teks aslinya dapat dibaca di sini:Fatwa on Using Mirin in Cooking for Muslims in Japan, Hukum Penggunaan Mirin sebagai Bumbu Masakan bagi Muslim di JepangMeskipun fatwa ini bersifat terbatas pada konteks “di Jepang”, hal ini tetap dapat dianggap sebagai langkah besar dalam memperluas pemahaman tentang kehalalan masakan Jepang.Mengingat hubungan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang mengambil posisi bahwa mirin adalah haram, serta dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berwenang dalam sertifikasi halal, kemungkinan keputusan kali ini dibuat dalam bentuk yang terbatas seperti ini.Keputusan ini diambil oleh Majlis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah setelah menerima permohonan resmi dari Komite Standarisasi Halal Jepang—yang sekretariatnya dipimpin oleh Direktur Perwakilan organisasi kami—setelah menyusun dan menelaah berbagai dokumen terkait.Ke depan, kami akan terus berupaya mendorong agar bahan-bahan seperti mirin dan sake masakan dapat lebih luas diterima sebagai halal, melalui dialog dan kerja sama dengan berbagai pihak terkait.Mirin mengandung sekitar 14% alkohol, sehingga berdasarkan standar sertifikasi halal yang berlaku umum saat ini, mirin belum dapat dinyatakan halal dan tidak dapat memperoleh sertifikat halal.Namun, dalam fikih Islam, pandangan tentang alkohol sangat beragam dan berbeda antar mazhab.Sebagai contoh, mazhab Hanafi berpendapat bahwa sedikit alkohol diperbolehkan selama tidak menyebabkan mabuk, sedangkan mazhab Syafi’i memandang bahwa setetes pun tetap haram.Di kalangan Muslim Jepang, banyak yang mengikuti pendekatan mazhab Hanafi, dengan pemahaman bahwa jika alkohol dalam masakan menguap selama proses memasak, maka hidangan tersebut dapat dianggap halal.Oleh karena itu, masakan Jepang yang menggunakan mirin atau sake masakan untuk tujuan kuliner, dan tidak menimbulkan efek memabukkan setelah dikonsumsi, sering kali dianggap halal oleh sebagian Muslim Jepang.Sebaliknya, di kalangan Muslim asing, masih banyak yang menganggap mirin sama dengan minuman keras dan otomatis mengategorikannya sebagai haram.Namun, di kalangan Muslim yang telah lama menetap di Jepang dan memiliki pemahaman mendalam tentang budaya serta cara memasak masyarakat Jepang, pemahaman bahwa mirin merupakan bumbu masakan yang berbeda dari minuman beralkohol dan dapat digunakan dalam koridor halal semakin banyak diterima.Muhammadiyah Mengeluarkan Fatwa Baru tentang “Mirin”:Sebuah Perspektif Baru dalam Praktik Keislaman di JepangPada tanggal 1 Januari 2025, Majelis Tarjih dan Tajdīd Pimpinan Pusat Muhammadiyah, organisasi Islam modernis terbesar di Indonesia, secara resmi mengeluarkan fatwa (pendapat keagamaan) mengenai penggunaan “mirin”, bumbu tradisional Jepang.Latar Belakang dan Signifikansi FatwaMirin merupakan salah satu bumbu penting dalam masakan Jepang yang berfungsi untuk menghilangkan bau amis pada ikan atau daging, memberikan kilau, serta memperkuat cita rasa umami.Namun, karena mirin mengandung sekitar 12,5–14,5% alkohol, status hukumnya dalam syariat Islam telah lama menjadi bahan perdebatan.Dalam fatwa ini, Muhammadiyah meninjau permasalahan tersebut dari perspektif fiqh al-aqalliyyāt (fikih minoritas), yaitu pendekatan hukum Islam yang bertujuan memberikan kerangka hukum bagi Muslim yang hidup di negara non-Islam agar dapat menjaga keimanan sambil menyesuaikan diri dengan masyarakat setempat.Poin-Poin Pertimbangan FatwaFatwa tersebut menerapkan beberapa prinsip hukum Islam, antara lain:al-masyaqqah tajlib al-taysīr (kesulitan membawa kemudahan)→ Mempertimbangkan kesulitan nyata yang dihadapi Muslim di masyarakat non-Islam agar tidak menimbulkan beban berlebihan.al-ḥukm ‘ala al-shay’ far‘un ‘an taṣawwurihi (penetapan hukum bergantung pada pemahaman yang tepat)→ Menilai mirin bukan sebagai “minuman beralkohol”, tetapi sebagai bumbu masakan berdasarkan pemahaman yang benar atas hakikatnya.al-umūr bi-maqāṣidihā (perbuatan dinilai dari niatnya)→ Menekankan bahwa penggunaan mirin dimaksudkan untuk memasak, bukan untuk diminum.Selain itu, mirin juga dipertimbangkan sebagai bahan yang mempunyai kedudukan penting dalam budaya kuliner Jepang (al-ḥājah qad tanzilu manzilat al-ḍarūrah), sebagaimana halnya makanan fermentasi Indonesia seperti tape dari ketan atau singkong, yang mengandung alkohol namun tidak digunakan untuk tujuan memabukkan. Hal ini didukung oleh kaidah al-‘ādah muḥakkamah (adat kebiasaan menjadi dasar hukum).Alkohol dan Konsep Perubahan Sifat (Istiḥālah)Fatwa ini juga menegaskan bahwa alkohol dalam mirin akan menguap ketika dipanaskan saat proses memasak, sehingga sifat memabukkannya hilang.Kondisi ini sesuai dengan konsep istiḥālah (perubahan substansi), di mana suatu zat yang berubah sifatnya tidak lagi dihukumi sama dengan bentuk asalnya (dalam hal ini, khamr).Konsistensi dengan Pandangan Ulama dan Standar InternasionalKeputusan Muhammadiyah ini sejalan dengan pandangan European Council for Fatwa and Research (ECFR) dan ulama seperti al-Syawkani, yang berpendapat bahwa alkohol tidak bersifat najis secara zatnya (dzātiyah), dan hanya menjadi haram jika digunakan untuk tujuan memabukkan.Pandangan ini juga konsisten dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak tahun 2003, yang menyatakan bahwa hanya minuman beralkohol yang tergolong najis dan haram dikonsumsi.(Catatan)Saat ini, banyak standar halal internasional—termasuk standar Indonesia—mengizinkan penggunaan alkohol sebagai pelarut untuk pewarna dan perisa, sebagai bahan pembersih tangan, disinfektan dapur atau lini produksi, serta dalam parfum dan pengawet makanan.Selain itu, Fatwa MUI No.10 Tahun 2018 juga memperbolehkan penggunaan alkohol tambahan dalam produk fermentasi makanan.(Teks fatwa lengkap dapat diakses di sini)Namun, sayangnya, fakta-fakta ini belum banyak diketahui oleh konsumen Muslim, sehingga masih banyak yang berpegang pada pandangan lama bahwa segala bentuk alkohol adalah haram.Kesimpulan: Makna bagi Muslim di JepangFatwa ini merupakan langkah penting menuju praktik Islam yang berakar pada budaya lokal.Alih-alih menghindari seluruh bumbu yang umum digunakan dalam masyarakat Jepang, pendekatan ini menunjukkan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap konteks ilmiah, hukum, dan budaya dalam menentukan hukum sesuai prinsip-prinsip Islam.Keputusan ini dapat dianggap sebagai langkah bijak dan sangat bermakna untuk mendukung Muslim minoritas agar tetap teguh dalam keimanan mereka sekaligus hidup selaras di tengah masyarakat Jepang.