Tidak seperti babi, pandangan orang tentang alkohol lebih longgar. Hal ini terkait dengan wahyu dari Allah AWT yang melarang miras diturunkan dalam tiga tahap. Ini berarti bahwa larangan Al-Qur'an terhadap alkohol adalah larangan bertahap (QS. Al-Baqarah [2]: 219), dan di tahap awal manfaat alkohol juga diakuinya, lalu kemudian untuk kedua kalinya dilarang sholat ketika meminum alkohol, (QS.An-Nisa [4]:43), dan yang ketiga kalinya adalah larangan total (QS.Al-Maidah [5]:91). Maka, ada sebagian orang Islam yang berpikir tidak apa-apa minum alkohol jika tidak sampai mabuk.(1) Larangan longgarMereka bertanya kepadamu (Wahai Muhammad) mengenai arak dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya ada dosa besar dan ada pula beberapa manfaat bagi manusia tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya dan mereka bertanya pula kepadamu: Apakah yang mereka akan belanjakan (dermakan)? Katakanlah: "Dermakanlah - apa-apa) yang berlebih dari keperluan (kamu). Demikianlah Allah menerangkan kepada kamu ayat-ayatNya (keterangan-keterangan hukumNya) supaya kamu berfikir. (Surah Al-Baqarah [2] -219) https://www.surah.my/5 (2) Larangan beribadah dalam kondisi minum alcoholWahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu hampiri sembahyang (mengerjakannya) sedang kamu dalam keadaan mabuk, hingga kamu sedar dan mengetahui akan apa yang kamu katakan. Dan janganlah pula (hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan Junub (berhadas besar) - kecuali kamu hendak melintas sahaja - hingga kamu mandi bersuci….(Surah An Nisaa (An-Nisa [4]:43)(3) Larangan totalSesungguhnya Syaitan itu hanyalah bermaksud mahu menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dengan sebab arak dan judi, dan mahu memalingkan kamu daripada mengingati Allah dan daripada mengerjakan sembahyang. Oleh itu, mahukah kamu berhenti (daripada melakukan perkara-perkara yang keji dan kotor itu atau kamu masih berdegil)? (A-Maidah [5]: 91)Diriwayatkan bahwa wahyu yang melarang untuk kedua kalinya turun ketika nabi melihat seorang mukmin yang minum alkohol sholat dengan tidak bisa melafadz dengan betul, dan wahyu yang melarang untuk ketiga kalinya turun ketika nabi melihat seorang mukmin yang minum alkohol dan kehilangan akal lalu bertengkar sampai saling memukul. Oleh karena itu, karena di tahap awal manfaat alkohol juga disebutkan, kemudian dilarang dalam kondisi di mana alasan yang jelas, maka sebagian orang menafsirkannya ajaran Islam memperbolehkan minum alkohol asal tidak mabuk dan tidak kehilangan akal.Namun, ada juga beberapa negara yang melarang minum alkohol dengan hukum negara. Di negara-negara Islam seperti Brunei dan Arab Saudi, melarang orang membawa masuk alkohol ke negaranya. Orang asing juga dilarang membawa alkohol, dan jika mereka mencoba membawa masuk ke negaranya, alkoholnya akan disita di bandara. Malaysia juga merupakan negara yang menentukan Islam sebagai agama negaranya, dan jika seorang Muslim menjual alkohol, mereka akan dihukum, namun bagi non-Muslim tidak ada batasan seperti itu.Dengan demikian, memang beberapa negara melarang menjual alkohol dan minuman beralkohol bagi Muslim, namun kebanyakan negara tidak melarang menjual maupun minum alkohol, dan bukan berarti di negara-negara Islam tidak ada yang minum alkohol. Namun, sejak akhir tahun 1970-an, dengan munculnya fenomena kebangkitan Islam di negara-negara Islam, telah menguat suasana masyarakat yang menganggap hidup secara Islami itu yang baik orang Islam, dan jika Muslim meminum alkohol di depan umum, dia mungkin dapat gunjingan di belakang, maka terkesan jumlah orang yang minum alkohol di depan orang banyak telah menurun drastis.