Miso itu pada dasarnya Halal. Pemahaman umat Islam di Jepang secara umum adalah jika di bahan bakunya tidak ditulis “alkohol”, maka dianggap halal, dan jika di bahan bakunya ditulis “alkohol”, umumnya dianggap haram.Namun, menurut standar sebagian besar badan halal internasional saat ini, etanol industri non-khamr(minuman keras) juga dapat digunakan sebagai aditif. Maka menurut standar itu, miso dengan tambahan alkohol pun belum tentu haram asalkan itu etanol industri non-khamr, tetapi tidak semua badan halal memperbolehkan menggunakan aditif alcohol pada makanan fermentasi.Dalam kasus Indonesia, dalam Fatwa 2018, untuk makanan fermentasi residual alkoholnya tidak ditentukan dan memperbolehkan menggunakan aditif alcohol. Maka jika standar itu diterapkan, miso yang ditambah aditif alkohol, harusnya dianggap halal. Adapun “tape” makanan fermentasi tradisional di Indonesia dan Malaysia, walaupun mengandung alkohol 7-10%, tetapi karena bukan khamr (miras), maka dianggap halal di kedua negara tersebut.Untuk fatwa Indonesia tentang alcohol, silakan lihat di situs di bawah.https://www.halalmui.org/images/stories/Fatwa%20Makanan%20dan%20Minuman%20Mengandung%20Alkohol%20(INA).pdf