Ya, halal jika tidak menggunakan gen haram seperti gen babi.Standar Malaysia MS1500: 2009 menyatakan sebagai berikut."3.5.1.6 Makanan yang dimodifikasi secara genetik (GMF)Makanan dan minuman yang mengandung produk organisme hasil rekayasa genetika (GMO) dan/atau hasil sampingnya, atau bahan yang dibuat dengan menggunakan genetika hewan yang tidak halal menurut syariat, tidak halal.Menurut literatur JETRO di bawah ini, disebutkan bahwa di Indonesia, untuk labeling, "jika makanan mengandung GMO (organisme yang dimodifikasi secara genetik), perlu dijelaskan fakta itu" (hal.40). Mengenai UEA, makanan rekayasa genetika yang dianggap "makanan non-Halal" adalah "semua makanan yang mengandung satu gen atau beberapa spesies yang terlarang, makanan rekombinan atau bahkan satu spesies terlarang. (Hal.42). Dengan demikian dapat terbaca bahwa tidak semua makanan hasil rekayasa genetika tidak halal. Itu juga menyatakan bahwa OIC (Organization of Islamic Cooperation) Halal Standard SMIIC1 dan Gulf Countries (GCC) Halal Standard GSO2055 dapat diterima (Febe Armanios & Bogac Ergene (2018), Halal Good: A History, Oxford, p. 163)."Proyek Subsidi Kementerian Pertanian, Kehutanan dan Perikanan: Sistem terkait Haral dan tren pasar di negara-negara besar-Menuju ekspor pertanian, kehutanan dan produk perikanan dan makanan-" (PDF) Japan External Trade Organization (JETRO) Kantor Istanbul, Kuala Lumpur Kantor, Kantor Jakarta Kantor Singapura, Kantor Dubai, Kantor Riad, Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, Departemen Pertanian Pangan, Kehutanan dan Perikanan, Divisi Pangan, Maret 2016.https://www.jetro.go.jp/ext_images/_Reports/02/2016/bdf7fdcc48b9a4a7/halal2015.pdf