"Standar Halal" mendefinisikan kondisi yang bagaimana diakui sebagai, seperti pengelolaan bahan, bumbu, peralatan masak, dan line produksi. Ada banyak lembaga sertifikasi halal di dunia, dan membentuk beberapa organisasi internasional, yang masing-masing menetapkan "standar halal." Hal itu disebabkan oleh perbedaan pandangan dalam fikih Islam (ada empat mazhab Sunni yang terkenal) dan perbedaan keadaan dari satu negara ke negara yang lain.Selain "Standar Halal" yang ditetapkan oleh Organisasi Sertifikasi Halal, ada juga "Standar Halal" level individu, dan keduanya perlu dipertimbangkan secara terpisah.Misal; sebagian menganggap segala sesuatu selain daging babi adalah"halal", sementara yang lain menganggap gelatin yang berasal dari babi, ekstrak daging babi, dll. sebagai haram. Juga, sebagian orang merasa tidak apa-apa minum alkohol karena dia berpikir hal itu "halal"selagi dia tidak mabuk, tetapi ada juga yang berpikir bahwa jika kuenya memakai pengharum rum adalah haram. Di sisi lain, dalam hal "standar halal" yang ditetapkan oleh organisasi sertifikasi halal, perlu untuk menetapkan tingkat yang diakui oleh sejumlah orang yang tidak ditentukan sebagai halal, sehingga merupakan standar yang cukup ketat. Standar ini berbeda dari satu negara ke negara dan wilayah di antara negara-negara Islam karena perbedaan cara berpikir di antara yurisprudensi. Di negara seperti Jepang di mana Muslim adalah minoritas, tidak ada standar Halal terpadu karena negara tidak terlibat dalam standar Halal.