Untuk penggunaan alat makan, masing-masing badan sertifikasi halal berbeda pendapat.Ada beberapa tipe layanan mengenai alat makan sebagai berikut.(1) Terlepas ada atau tidaknya menu babi, jika ada menu yang menggunakan daging non halal, memisahkan alat makan.(2) Jika ada menu babi, resto memisahkan alat makan, tetapi jika tidak ada menu babi, alat makannya boleh sama.(3) meggunakan alat makan yang sama walaupun ada menu babi.Saat ini, di antara badan halal di Jepang, yang diakui oleh badan halal negara-negara Asia Tenggara yang dipengaruhi oleh madzhab Syafii mewajibkan menggunakan alat makan yang berbeda.Menurut standar Halal negara-negara Asia Tenggara saat ini (Indonesia, Malaysia, Singapura, Brunei) di mana mazhab Syafi’i adalah mainstream, peralatan masak dan alat makan yang digunakan untuk menu babi tidak dapat digunakan untuk menu Halal, namun standar halal sebelumnya di Malaysia dan Indonesia, masih mengizinkan penggunaan peralatan masak dan alat makan yang sama walaupun menangani daging babi di fasilitas yang sama.Sementara itu, dari wilayah Asia Selatan di mana madzhab Hanafi adalah arus utama, dan Timur Tengah, Mesir, Turki, dll., dan juga Afrika Utara dan Afrika Barat di mana madzhab Maliki adalah arus utama, mereka tidak memiliki rasa ketidaksukaan terhadap babi seperti madzhab Shafi’i, maka imam masjid yang berasal dari wilayah tersebut, tidak serta merta melarang memakai peralatan makan yang sama walaupun di restoran yang menangani babi.