Semua makanan yang diharamkan boleh dimakan dalam keadaan darurat, sekalipun babi. Ini karena Al-Qur'an dengan jelas menyatakan, “kecuali jika kamu dalam keadaan terpaksa.” Dikatakan juga, “Tetapi barang siapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” Oleh karena itu, jika makannya tanpa mengetahui kalau itu makanan haram, tidak berdosa.Surat al-An'am: 6-119وَمَا لَكُمْ اَلَّا تَأْكُلُوْا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللّٰهِ عَلَيْهِ وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ اِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ اِلَيْهِ ۗوَاِنَّ كَثِيرًا لَّيُضِلُّوْنَ بِاَهْوَاۤىِٕهِمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗاِنَّ رَبَّكَ هُوَ اَعْلَمُ بِالْمُعْتَدِيْنَ - ١١٩“Dan mengapa kamu tidak mau memakan dari apa (daging hewan) yang (ketika disembelih) disebut nama Allah, padahal Allah telah menjelaskan kepadamu apa yang diharamkan-Nya kepadamu, kecuali jika kamu dalam keadaan terpaksa. Dan sungguh, banyak yang menyesatkan orang dengan keinginannya tanpa dasar pengetahuan. Tuhanmu lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas.”Surah Al-Baqarah: 173اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ - ١٧٣Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.Surat al-Maidah: 3اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ - ١٧٣Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.1 Pertanyaan sederhanaQ 10 Apakah boleh makan babi di "Daruurat (kondisi darurat)" di mana tidak ada lagi yang bisa dimakan?Ya, jika tidak ada makanan selain babi dan akan kelaparan, dikatakan babi juga boleh dimakan karena "Daruurat."1 Pertanyaan sederhanaQ 11 Bolehkah minum alkohol jika kedinginan di Kutub Utara?Ya, jika berada dalam situasi di mana orang akan mati kedinginan, dikatakan minum vodka juga boleh karena "Daruurat (darurat) ".1 Pertanyaan sederhanaQ 12 Beberapa obat Jepang memiliki kapsul yang berasal dari hewan, dalam hal ini sepertinya obat itu haram. Apakah umat Islam tidak boleh minum obat itu?Tidak demikian. Jika hanya obat itu yang tersedia, diperbolehkan untuk diminum karena "Daruurat (darurat)". Hukum Islam itu bersifat fleksibel dan menekankan kemaslahatan umat, dengan menimbang kerugian ketika tidak minum obat dan manfaat ketika minum obat, lalu memilih yang lebih menguntungkan.