Itu Halal. Pemahaman umat Islam secara umum adalah jika bahan yang ditulis di labelnya hanya "kedelai, gandum, garam", maka itu dianggap halal, dan jika ditulis "kedelai, gandum, garam, alkohol"pada umumnya dianggap haram. Namun, menurut standar badan halal internasional, alkohol yang digunakan dalam kecap adalah etanol industri "non-khamr (bukan minuman keras)" untuk mengontrol pertumbuhan bakteri, maka diizinkan. Tetapi, karena kandungan alkoholnya melebihi batas yang ditentukan, maka dianggap tidak halal kalau menurut standard yang menerapkan aturan itu terhadap makanan hasil fermentasi juga, dan terpaksa menguapkan alkohol dan harus ditambah pengawet sintetis yang belum tentu bagus untuk badan untuk memperoleh sertifikasi halal.Sedangkan, Fatwa Majelis Ulama Indonesia 2018 menyatakan bahwa untuk makanan fermentasi, residual alkohol tidak menjadi masalah ketika ditambahkan alkohol. Jadi, menurut standar tersebut, kecap dengan ditambah alkohol pun tetap halal asalkan alkoholnya ethanol industri "non-khamr”. Faktanya, beberapa badan halal di Jepang juga mengizinkan penggunaan bumbu yang memakai etanol industri untuk menu halal.Tentu saja boleh menggunakan Shoyu yang bersertifikat halal, tapi karena harganya mahal dan tidak dijual di toko retail umum, maka lebih mudah memakai Shoyu tanpa sertifikat. Lihat di bawah untuk fatwa Indonesia tentang alkohol.https://www.halalmui.org/images/stories/Fatwa%20Makanan%20dan%20Minuman%20Mengandung%20Alkohol%20(INA).pdf