Ajaran Islam mewajibkan laki-laki dewasa untuk menghadiri shalat Jumat, kecuali mereka sakit atau bepergian. Juga, wanita tidak diwajibkan untuk menghadiri sholat Jumat. Dan wanita yang sedang haid tidak boleh sholat.Orang yang bepergian jauh disebut “Musafir” dan diperbolehkan untuk menunaikan sholat dengan menjamaah dua sholat, sholat zuhur dan sholat atsr, atau/dan sholat atsr dan sholat magrib. Melakukan dua sholat sekaligus tersebut disebut “Sholat Jamak.”